Kisruh CPI
Gugatan Ditolak, Walhi Ajukan Banding
Hakim menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat atas izin reklamasi CPI.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengaku akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Majelis Hakim PTUN yang dipimpin Teddy Romyadi , Kamis (28/07/2016) siang memutuskan tidak menerima atau menolak gugatan Walhi terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat atas izin reklamasi CPI.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim," kata Kuasa Hukum Walhi, Haswandi di PTUN.
Diketahui, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh lembaga Walhiterkait reklamasi Pantai Losari.
Gugatan Walhi telah bergulir di PTUN beberapa bulan terakhir.
Ada tiga komponen gugatan yang diajukanWalhi Sulsel kepada Gubernur Sulsel, pertama adalah soal kewenangan, kedua adalah terkait prosedur penerbitan izin.
Ketiga adalah terkait substansi pelaksanaan reklamasi yaitu kerusakan lingkungan yang terjadi selama proses reklamasi utamanya dikawasan CPI. (*)