Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 108 Juta, Kepsek SMPN 1 Lappariaja Bone Ditahan

Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Justang/TribunWajo.com
Kejaksaan Cabang Lappariaja Kejari (Kecabjari) Bone menahan Kepala sekolah SMPN 1 Lappariaja, Syamsuddin, terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 108 Juta, Rabu 927/7/16). 

TRIBUNBONE.COM, LAPPARIAJA - Kejaksaan Cabang Lappariaja Kejari (Kecabjari) Bone menahan Kepala sekolah SMPN 1 Lappariaja, Syamsuddin, terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 108 Juta.

Kasus tersebut ditangani Kecabjari Lappariaja Bone yang merupakan cabang Kejaksaan Negeri Watampone.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Lapri, Alfian Kiay, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana pendidikan gratis tahun anggaran 2014.

"Akibat perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp108 Juta, tersangka menjalani masa tahanan mulai hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (27/7/16). 

Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.

"Semoga kasus itu menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain untuk tidak terulang lagi," kata Nursalam.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved