Ada 15 TKA Legal Di Luwu Timur
TKA yang terlapor itu seluruhnya legal berdasarkan dokumen lengkap yang dimililki dari pihak Imigrasi yang diterima Disnakertransos.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan TribunLutim.com Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Sedikitnya 15 Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
TKA yang terlapor itu seluruhnya legal berdasarkan dokumen lengkap yang dimililki dari pihak Imigrasi yang diterima Disnakertransos.
Kabid Pemberdayaan Tenaga Kerja Disnakertransos M Risky Alamsyah mengatakan, jumlah TKA yang tercatat sesuai dengan laporan yang yang dikirim oleh perusahaan tempat karyawan itu bekerja, dilengkapi dengan dokumen.
"Untuk bulan Juni, yang terlapor ada 15 TKA, hampir seluruhnya bekerja sebagai tenaga ahli di perusahaan yang bernaung di bawah PT Vale Indonesia," kata Risky kepada TribunLutim.com, di ruang kerjanya, Rabu (27/7/2016).
Tenaga kerja itu terdiri dari lima karyawan berasal dari Kanada, empat karyawan Australia, tiga karyawan Selandia Baru, satu karyawan Brazil, satu karyawan Jepang dan satu karyawan Filipina.
"Kalau untuk TKA illegal kami belum tahu, kami hanya catat TKA yang dilaporkan oleh perusahaan karyawan bersangkutan," ujar Risky.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dinakertransos-lutim_20160727_162018.jpg)