Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demam Pokemon Go

Hasil Pleno PBNU, Ini Hukum Main Game Pokemon Go

rapat pleno PBNU di Pesantren Kiai Haji Aqil Siroj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2016) siang.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Sejumlah penggemar game berburu pokemon di layar androidnya, di Jl Onta Lama, Makassar, Sulsel, Jumat (15/7/2016). Meski belum resmi diluncurkan di Indonesia, permainan Pokemon Go berbasis realitas (augmented reality AR) sudah diminati banyak kalangan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan bahwa hukum bermain game Pokemon Go makruh.

Forum bahtsul masail (diskusi keagamaan) pada rapat pleno PBNU di Kabupaten Cirebon siang tadi, sepakat menganalogikan Pokemon Go dengan permainan catur, cenderung melalaikan.

"Kenapa PBNU sampai harus membahas Pokemon Go? Karena banyak masyarakat bertanya. NU harus merespon cepat masalah yang berkembang di masyarakat," kata Sekjen PBNU H Helmy Faisal Zaini, dikutip NUonline, usai rapat pleno PBNU di Pesantren Kiai Haji Aqil Siraj (KHAS) Kempek, Kabupaten Cirebon, Senin (25/7/2016).

Forum bahtsul masail, kata Helmy, membuat catatan bahwa permainan apapun pada prinsipnya adalah makruh karena melenakan.

"Tetapi ketika permainan itu menimbulkan mafsadat dan membuat orang lalai dari kewajibannya, maka hukum bermain Pokemon Go menjadi haram," kata Helmy.

Jadi letak keharaman permainan itu ada pada pelalaian kewajiban seseorang.

"Masalah ini bukan hanya jadi isu di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara di dunia. Itu karenanya mengapa PBNU mengangkat masalah game online Pokemon," ujar Helmy.

Sedangkan catur, menuru Helmy, yang dijadikan model analogi game Pokemon Go pernah diputuskan NU pada semuah muktamar.

Tangkap Pemain Pokemon Go

Jangan coba-coba main game Pokemon Go di kawasan Markas Kodim 1426 Takalar. Anda bisa ditangkap.

"Apabila ada pemain Pokemon Go yang coba masuk ke markas," kata Dan Unit Intel Dim 1426 Lettu Inf Muyassir, di Markas Kodim 1426, Jl Fitrah, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (22/7/2016).

Prajurit TNI lingkup Kodim 1426 juga telah diperingatkan untuk tidak bermain game Pekomen Go.

"Pokemon Go yang berbasis GPS (pemosisi letak) dikhawatirkan membahayakan pertahanan negara kita," kata Muyassir menjelaskan alasan larangan game tersebut.

Saat ini, kata Muyassir, ada sejumlah monster pokemon di Markas Kodim 1426.

"Ada tiga pokemon tapi tidak ada yang berani masuk, provost diperintahkan untuk menangkap apabila ada orang yang masuk ke Kodim mencari pokemon," ujar Muyassir.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved