YLBH Makassar Sebut Aparat Polres Sidrap Melanggar HAM
tindakan main hakim sendiri ini dilakukan pihak Polres Sidrap kepada seorang warga Sidrap Ahmad Lusi bin Lulu Sima (45)
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar menyebutkan tindakan main hakim sendiri oleh Kepolisian Resort (Polres) Sidrap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sekertaris YLHB Makassar Mohammad Maulan mengatakan, tindakan main hakim sendiri ini dilakukan pihak Polres Sidrap kepada seorang warga Sidrap Ahmad Lusi bin Lulu Sima (45) pada tanggal 19 Mei 2016 bulan lalu.
"Kasus ini sudah kami laporkan di propam polda sulsel pada bulan juni lalu. Tapi karena kami menilai kasus ini harus cepat jadi kami harus melaporkan ke komnas ham," kata Maulana saat gelar konferensi pers di warkop CCR di kota Makassar, Minggu (24/7/2016).
Diketahui, peristiwa yang dialami Ahmad itu terjadi pada tanggal 19 Mei lalu. Ahmad disangkakan dalam kasus kepemilikan narkoba dan Senjata Api (Senpi) yang berujung penggerebekan kepolisian di rumahnya di Panca Rijang kabupaten Sidrap.
Namun, saat digerebek dan digeledah, petugas tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan Ahmad. Beberapa barang miliknya juga disita polisi.
Alumnus fakultas hukum UMI ini menyebutkan, penggerebekan tersebut tidak berdasarkan pada dasar hukum yang kuat. Seperti, harusnya ada surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan surat perintah penyidikan.
"Mereka tentunya melawan hukum, melanggar ham karena bayangkan saja jam 4 subuh rumahnya digerebek. Barang-barangnya juga diambil tanpa dasar hukum bahkan burung dan pakaianya juga disita," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sekertaris-ylhb-makassar-mohammad-maulan_20160724_190928.jpg)