10 Fakta Terkait Zhimaru Mhezar, Pembenci Polisi Asal Sidrap
Zhimaru Mhezar ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Polman, Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (22/7/2016).
Dalam ujarannya, pelaku menyebut polisi, termasuk Kapolres Sidrap, AKBP Anggi N Siregar, (maaf) sebagai perampok.
Sehari kemudian, tak ada polisi menjawab tantangan duel pelaku.
Akhirnya pelaku menulis lagi ujaran kebencian pada tanggal 23 Juni 2016.
“POLRES SIDRAP KAU YANG PANGA ASx PERAMPOK KENAPA BELUM ADA INBOX SAYA, MAU SEKALIKA LAWANKO SIGAJANG ASx PANGA PERAMPOK, BUKA BAJU POLISIMU BARU KETEMUKI SATU LAWAN SATU.”
(Polres Sidrap, kau yang perampok kenapa belum ada yang menjawab pesan saya. Saya sangat ingin duel kamu baku tikam, perampok. Silakan lepaskan seragam polisimu, lalu kita ketemu untuk duel.)
Ujaran kebencian itu ditulis dalam suasana Bulan Suci Ramadan.
[Ujaran kebencian ditulis pemilik akun Zhimaru Mhezar pada Facebook yang ditujukan kepada polisi. FOTO: DOK TRIBRATANEWS MAKASSAR]
7. Mengetahui ada ujaran kebencian kepadanya, polisi kemudian menyediki kasus ini.
Pelaku yang berusia 30 tahun diintai selama beberapa minggu karena berpindah-pindah tempat.
8. Pelaku menulis ujaran kebencian karena kesal polisi menangkap ayahnya dalam kasus penipuan berkedok investasi uang dinar Irak.
9. Ayah pelaku bernama Ahmad Lusi.
10. Atas ujaran kebencian itu, pelaku melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/ 06 / X /2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).(*)