Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung

Tendriajeng merupakan salah satu tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar karena kasus korupsi

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Mantan Wali Kota Palopo Tenriadjeng Dilarikan ke RS karena Serangan Jantung
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Palopo, Tenriadjeng menunggu sidang putusan di Pengadilan Negri, Makassar, Sulsel, Selasa (19/11/2013). Tenriadjeng divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda 250 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Pendidikan Gratis (DPG) Kota Palopo tahun 2011 senilai Rp 2 miliar dan pencucian uang senilai Rp 40 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Mantan Wali Kota Palopo, ‎HPA Andi Tendriadjeng dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Kamis (21/07/2016).

Dia dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya yang lemah akibat terkena serangan jantung.

Tendriajeng merupakan salah satu tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar dalam kasus dugaan korupsi.

Terakhir, mantan Walikota Palopo kembali didakwa korupsi pengelolaan aset daerah Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Diketahui, kasus ini berawal ketika mantanTenriadjeng yang masa itu menjabat sebagai Wali Kota Palopo pada 2009-2010, diduga memerintahkan Ishak dan Ruppe untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah.

Dana dicarikan dengan menggunakan nota pinjaman sementara. Jumlah dana dicairkan sebesar Rp 8 miliar secara bertahap. Pencarian dilaksanakan dengan dalih untuk kepentingan operasional.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pada 2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp 4 miliar belum dikembalikan ke kas daerah. Sehingga para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut.

Tak hanya itu, pada 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp 4 miliar lebih tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved