Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab Fakultas Teknik UNM

Kejati Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Korupsi Lab UNM

Salahuddin mengaku baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel memeriksa pembangunan gedung Lab Terpadu Fakultas Teknik UNM, Selasa (12/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan anggaran APBN Rp 40 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin mengaku baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

"Berkas belum ada masuk, yang kami terima baru SPDP sejak minggu lalu dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulsel.

Menurutnya, semua berkas yang masuk di kejaksaan pihaknya pasti menindak lanjuti oleh tim Jaksa yang ditunjuk.

"Tapi sebelum diterima, jaksa penyidik tentu akan meneliti dulu berkas yang masuk itu. Apakah sudah memenuhi unsur atau belum, "jelasnya.

Kasus dugaan korupsi UNM diketahui dalam penanganan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Setelah beberapa bulan bergulir, penyidik baru menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur utama PT Jasa Bhakti Nusantara ini yang berperan selaku konsultan pelaksana proyek tersebut.

Penetapkan Edy Rachmad Widianto sebagai tersangka tidak sampai disitu. Dalam kasus ini kemungkinan akan bertambah, setelah penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain pada proyek pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM dengan anggaran APBN Rp40 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Edy Rachmad Widianto dilakukan setelah ditemukan ada unsur melawan hukum pada proyek itu. Perbuatan melawan hukum sudah terpenuhi dengan melibatkan saksi ahli dari UNHAS dan BPKP.

Adapun ketidak sesuaian bobot pekerjaan yang dilaporkan tersangka yakni 79,627 persen. Padahal pembangunan gedung itu hanya 61 persen. Sehingga, terjadi selisih pembangunan pada proyek itu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved