Saksi Korupsi Alkes Bulukumba Cabut Keterangan BAP di Persidangan
Saksi tersebut atas nama Rivai selaku UPL dalam proyek tersebut. Rivai mengatakan tidak pernah disuruh Kepala Dinas Kesehatan untuk membantu CV Borong
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Saksi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan senilai Rp 15 miliar tahun 2013 mencabut sejumlah keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar.
Saksi tersebut atas nama Rivai selaku UPL dalam proyek tersebut. Rivai mengatakan tidak pernah disuruh Kepala Dinas Kesehatan untuk membantu CV Borong Jaya.
Sementara diketerangan BAP lain, saksi Rivai justru menerangkan bahwa Kepala Dinas Kesehatan meminta kepada saksi untuk membantu CV Borong Jaya.
Pencabutan itu terjadi ketika, salah satu penasehat Hukum terdakwa, Yusuf Gunco mempertanyakan keterangan keterangan di dalam BAP yang berbeda beda.
Dalam perkara ini menyeret dua terdakwa, yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier dan Syamsuddin Rauf yang merupakan sub kontraktor pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan.
Poyek pengadaan itu dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan. Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba.
Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga alat yang diadakan.
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan juga tidak sesuai mekanisme yang ada. CV. Borong mengalihkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, padahal hal tersebut tidak diatur dalam kontrak kerja.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara Rp4 miliar dari kassus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes Bulukumba Rp15 miliar tahun 2013.
Keterlibatan Syamsuddin atas peranya selaku rekanan, ketika melakukan pengadaan 28 Item alat kesehatan di Bulukumba. Tapi, pengadaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi harga sesuai kontrak.
Sementara mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Welyati selak Kuasa Pengguna Anggaran melakukan penetapan dan penyusunan alat kesehatan tanpa survey pasar secara benar.
Selain dua terdakwa , sebelumnya Kejaksaan telah menyeret seorang tersangka lain, bahkan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar . Dia adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan alat kesehatan Bulukumba Muhammad Alwi disidang.
Di kasus ini terdakwa Alwi dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan kuasa pengguna anggaran Dyan Wellyati Kabier dan Direktur CV Borong Jaya Mandiri Syamsuddin Rauf. Dyan dan Syamsuddin.(*)