Mahasiswa UIM Gugat Rektor di PTUN
Dua Mahasiswa UIM yang Dipecat Jalani Sidang Lanjutan di PTUN
Rektor UIM, Majdah MZ Agus A Nu'mang digugat lantaran diduga melakukan pemecatan sepihak t
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua orang mantan mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM) menjalani sidang lanjutan gugatan terhadap Rektor UIM, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (20/7/2016).
Rektor UIM, Majdah MZ Agus A Nu'mang digugat lantaran diduga melakukan pemecatan sepihak terhadap tiga mahasiswanya pada bulan Februari lalu.
Ketiga mahasiswa tersebut yaitu Henry, Bakrisal Rospa, dan Hilal, namun hanya Henry dan Bakrisal yang melakukan gugatan.
Agenda sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Michael Renaldy, dengan agenda penyerahan replik penggugat.
Dalam persidangan tersebut, hakim menyarankan kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan permasalahnnya di luar persidangan.
Namun baik penggugat maupun tergugat mengaku sudah menempuh berbagai usaha untuk berdamai, tapi tak kunjung menemui kesepakatan sehingga harus dilanjutkan di pengadilan.
"Kami mau berdamai, karena saya sebagai orangtuanya. Saya ingin keputusan ini ditinjau kembali. Tapi rektor mengatakan surat keputusan keluar melalui berbagai pertimbangan, dan sudah tidak ada jalan lagi bagi kalian untuk kembali," kata salah satu tergugat yang hadir di persidangan.
Sementara itu, para penggugat mengaku tak pernah diberi kesempatan untuk membela diri hingga akhirnya dipecat dari kampus.
"Kesalahan kami tidak dicantumkan dengan jelas, kami hanya mempertanyakan status Ibu Rektor tapi malah dipecat," kata Henry.
Kasus ini sendiri bermula saat tiga mahasiswa mempertanyakan status rektor UIM yang mereka anggap melanggar aturan karena telah menjabat sebanyak tiga periode.
Akibatnya, ketiga mahasiswa tersebut dipanggil oleh Komisi Disiplin (Komdis) UIM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada tanggal 16 Februari lalu, dan keesokan harinya surat pemecatan ketiganya dikeluarkan oleh rektor.
Mereka yang tak terima dipecat kemudian mengajukan gugatan di PTU pada bulan Juni lalu, dan saat ini telah melalui beberapa kali persidangan. (*)