Didakwa Korupsi, Eks Kadis Kesehatan Bulukumba Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Selain eks Kadis Kesehatan, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi juga menududukan terdakwa Syamsuddin selaku pejabat pembuat komitmen
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Eks Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, dr Dian Weliyati Kabier kembali didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (20/7/2016).
Dian merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan senilai Rp 15 miliar tahun 2013 .
Selain eks Kadis Kesehatan, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi juga menududukan terdakwa Syamsuddin selaku pejabat pembuat komitmen pada perkara tersebut.
Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Nurhidayah, Dahriani dan Rivai selaku UPL.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diketuai Mudazzir menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dikenakan pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama untuk kepentingan pribadi atau korporasi,"kata Mudazzir kepada wartawan usai membacakan dakwaan kepada terdakwa, Rabu (15/6/2016).
Mudazzir menyebutkan proyek pengadaan itu dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba.
Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga alat yang diadakan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dinkes-bulukumba_20160720_195408.jpg)