Polda Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswi FK UMI Saat Orientasi
Agung mengungkapkan, pihak belum bisa menyebutkan nama ketiga tersangka tersebut. Namun, ia memastikan ketiga tersangka itu dari panitia
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muslim Indonesia (UMI).
"Sudah ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini," kata kepala Subdit VI Ditreskrimum Polda Sulsel Komisaris Polisi (Kompol) Agung Kanigoro saat ditemui di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan, Selasa (18/7/2016).
Agung mengungkapkan, pihak belum bisa menyebutkan nama ketiga tersangka tersebut. Namun, ia memastikan ketiga tersangka itu dari panitia penyelenggara kegiatan.
Rezky Evienia Syamsul (22) mahasiswa FK UMI yang menjadi korban penganiayaan saat mengikuti kegiatan Tim Bantuan Medis (TBM) 110 di desa Tombolo Pao Malino kabupaten Gowa. (*)