Usai Diperiksa, PPK Proyek Sambung Pucuk Dijebloskan ke Lapas Makassar
Penahanan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan beberapa jam di gedung Kejati
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sambung pucuk, Sassi Manopo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas 1 Makassar, Senin (18/07/2016) sore.
Penahanan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan beberapa jam di gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat atas kasus tersebut.
"Untuk kelancaran penanganan pekara ini tim berpendapat bahwa tersangka ditahan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin secara objektif dan subjekti telah memenuhi unsur untuk penahahanan. Salah satunya dikhawatirkan akan melarikan diri dan menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti.
"Kalau kita membutuhkan keterangan, tim tidak lagi melakukan pemanggilan, jadi tinggal dilakukan penjemputan,"jelasnya.
Sassi manopo merupakan salah satu PPK proyek sambung pucuk. Dia juga merupakan ketua penyusun HPS proyek itu. (*)