Perusahaan Marmer di Pangkep Bantah Bayar Gaji Karyawan Per 2 Bulan
Azis membenarkan sudah tiga bulan gaji karyawan tidak tepat, namun tetap dibayarkan.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, TONDONG TALLASA - Bagian Personalia PT Karya Asta Alam, Azis, membantah gaji karyawannya dibayar dua bulan sekali.
Azis mengatakan pembayaran gaji hanya tertunda.
"Saya bantah itu informasi, cuma terlambat saja," kata Azis dikonfirmasi tribunpangkep.com melalui telepon, Senin (18/7/2016).
Azis membenarkan sudah tiga bulan gaji karyawan tidak tepat, namun tetap dibayarkan.
"Bulan kemarin lambatnya dua minggu, persoalannya produksi marmer yang kurang, begitupun juga dengan pembeli kurang," ujarnya.
PT Karya Asta Alam perusahaan marmer berbasis di Desa Bantimurung, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep, Sulsel.
Sebelumnya, akun facebook Rizal Mike mengeluhkan PT Karya Asta Alam membayar gaji karyawan dua bulan sekali.