Nasib Reklamasi Losari Makassar Ditentukan Pekan Depan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akan menggelar sidang putusan gugatan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar akan menggelar sidang putusan gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Pemerintah Provinsi Sulsel atas izin proyek reklamasi proyek Centre Point of Indonesia (CPI), dua pekan depan.
Sidang gugatan dengan nomor perkara 11/6/2016/PTUN.MKS berisikan pembatalan SK Gubernur nomor 664/2013 terkait pemberian reklamasi kawasan CPI kepada PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra grup dijadwalkan dua minggu depan.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Teddy Romyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan musyawarah untuk memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan semua fakta-fakta persidangan.
"Sidang pekara ini akan diputuskan Kamis 28 Juli atau dua minggu mendatang sekitar pukul 10.00 wita," kata Teddy, Kamis (14/7/2016) .
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (15/7/2016) hari ini. (*)