Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Sanksi PNS Tambah Waktu Libur Lebaran di Sidrap

Ketentuan disiplin ini diatur PP 53 tahun 2010, utamanya kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Mahyuddin
zoom-inlihat foto Ini Sanksi PNS Tambah Waktu Libur Lebaran di Sidrap
TRIBUNTIMUR/FATHIN
Bupati Sidrap Rusdi Masse

TRIBUNSIDRAP.COM - Bupati Sidrap Rusdi Masse meminta pimpinan SKPD untuk mencatat nama PNS yang menambah libur lebaran tanpa penjelasan yang rasional.

Hal itu diutarakannya saat memimpin upacara bendera di halaman Kompleks SKPD Sidrap, Senin (11/7/2016)

Rusdi Masse menyebutan, nama yang tercatat akan diberi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

"PNS yang tidak masuk kerja setelah libur lebaran catat dan buatkan berita acara," ujar Rusdi Masse

Selain itu, Rusdi juga menekankan kepada pimpinan SKPD atau pejabat eselon dengan kewenangan menjatuhkan disiplin agar menerapkan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan disiplin.

Ketentuan disiplin ini diatur PP 53 tahun 2010, utamanya kewajiban masuk kerja dan mentaati jam kerja.

"Bagi PNS yang memiliki catatan ketidakhadiran selama 15 hari kerja, maka proses kenaikan pangkatnya ditunda pada proses kenaikan pangkat untuk periode berikutnya," jelas Rusdi.

Ia menyampaikan, PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu dua bulan terus-menerus, maka dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.

"Sebagai informasi, saat ini telah tercatat di BKD Sidrap ada 12 PNS telah diberhentikan gajinya sesuai PP 32 dimaksud, sambil memproses penjatuhan hukuman disiplin lebih lanjut sesuai PP 53 tahun 2010," ucap Rusdi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved