Alasan Tidak Ada Petunjuk Pusat, Pemkab Lutim Tak Larang Mudik Pakai Randis
Bahri menambahkan, pemkab tidak bisa asal melarang kalau tidak ada petunjuk yang menjadi rujukan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur, belum mengeluarkan larangan menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik bagi para pejabatnya.
Pemkab setemppat beralasan masih menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai aturan penggunaan randis digunakan mudik.
"Belum ada petunjuk dari pusat, kita berpatokan kepada petunjuk pusat," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Luwu Timur, Bahri Suli, di kantor Bupati Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Mallili, Sulawesi Selatan, Jumat (1/7/2016).
Bahri menambahkan, pemkab tidak bisa asal melarang kalau tidak ada petunjuk yang menjadi rujukan.