Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebanyak 31 Napi Lapas Jeneponto Dapat Remisi Lebaran

Ada beberapa narapidana dengan perkara berbeda yang akan mendapatkan remisi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
tribun/muslimin
Kepala Lapas Kelas II B Jeneponto Ilham Agung di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (30/6/2016). 

TRIBUNJENEPONTO.COM - Sebanyak 31 Narapidana (Napi) Jeneponto akan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri di tahun ini.

Hal itu di ungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Jeneponto Ilham Agung saat ditemui TribunJeneponto.com di halaman Kantor Kejari Jeneponto, Jl Pelita, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (30/6/2016).

"Kita ada sekitar 31 napi yang rencana akan diberikan remisi di perayaan Idul Fitri tahun ini," ujar Ilham Agung.

Menurutnya, ada beberapa narapidana dengan perkara berbeda yang akan mendapatkan remisi.

"Rata-rata napi pidana umum, ada yang perkara narkoba yang di bawah hukuman dua tahun, penganiayaan, laka lantas dan beberapa tindak pidana lainnya yang kita akan bacakan setelah salat Idul Fitri," jelas Ilham.

Untuk besaran remisi, dimulai dari 15 hari hingga 30 puluh hari.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved