Dugaan Korupsi Lab FT UNM
BREAKING NEWS: Dirut PT Jasa Bhakti Nusantara Jadi Tersangka Korupsi Laboratorium FT UNM
Edy diketahui bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu FT UNM tahun anggaran 2015.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Laboratorium Fakuktas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (30/6/2016).
Penetapan tersangka ini langsung dibacakan oleh Direktur Krimsus Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Hary Dahana saat melakukan eskpose kasus tersebut di lantai dua Ditkrimsus Polda Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar.
Satu nama yang terseret sebagai tersangka dalam pembangunan Lab Terpadu FT UNM ini yakni, Edy Rahmat Widianto sebagai Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara.
Edy diketahui bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu FT UNM tahun anggaran 2015.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4 Miliar rupiah. (*)