Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lab FT UNM

BREAKING NEWS: Dirut PT Jasa Bhakti Nusantara Jadi Tersangka Korupsi Laboratorium FT UNM

Edy diketahui bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu FT UNM tahun anggaran 2015.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Direktur Krimsus Polda Sulsel Kombes Pol Hery Dahana (Kiri) dan Kabid Humas Kombes Pol Frans Barung Mangera (Kanan) saat gelar kasus Tipikor Lab FT UNM. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Laboratorium Fakuktas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (30/6/2016).

Penetapan tersangka ini langsung dibacakan oleh Direktur Krimsus Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol Hary Dahana saat melakukan eskpose kasus tersebut di lantai dua Ditkrimsus Polda Jl Perintis Kemerdekaan kota Makassar.

Satu nama yang terseret sebagai tersangka dalam pembangunan Lab Terpadu FT UNM ini yakni, Edy Rahmat Widianto sebagai Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara.

Edy diketahui bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu FT UNM tahun anggaran 2015.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 4 Miliar rupiah. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved