Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Alat Peraga Disdik Pangkep
Dakwaan JPU dianggap sudah memenuhi unsur dan disusun sedemikian rupa dan jelas.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN -TIMUR.COM, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa
dua pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, yakni Andi Syamsuddin, Andi Bustanil dan bos CV Putra Wardana, Tubagus Hendrawan.
Ketiga pelaku yang didakwa korupsi proyek pengadaan alat peraga untuk sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada tahun 2014 diduga telah merugikan uang negara senilai Rp 249 juta.
Majelis Hakim Rianto Adam Ponto menyatakan tidak sependapat dengan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus tersebut. Dakwaan JPU dianggap sudah memenuhi unsur dan disusun sedemikian rupa dan jelas.
"Menimbang, Majelis Hakim menilai eksepsi terdakwa tidak beralasan dan tidak dapat diterima dan Perkara ini harus tetap dilanjutkan," kata Majelis Hakim Rianto Adam Ponto.
Rianto Adam Ponto meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya untuk proses sidang berikutnya dengan agenda pemeriksan saksi.
Ketiga terdakwa merupakan pemeriksa barang dalam proyek tersebut. Mereka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugia negara sebesar Rp 249 juta,.
Kedua PNS dan rekanan proyek pengadaan alat peraga di SMK Pangkep sebelum didakwa dua pasal sekaligus. Dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18.
Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun kasuss itu bermula atas adanya program pengadaan alat praktek buat sejumlah SMK di Pangkep pada 2014. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Pangkep melalui Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum sebesar Rp 1,275 miliar.
Setelah dilakukan lelang dan memasuki proses pelaksanaan, Ilham menyebut terjadi banyak penyimpangan. Ilham mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat peraga yang harusnya dikirim ke sejumlah SMK ternyata tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan data kejaksaan, sejumlah alat peraga yang dimaksud, antara lain alat las mekanik dan otomotif, alat teknik gambar bangunan, alat sekretaris dan administrasi perkantoran, alat teknik komputer dan jaringan dan alat kesehatan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pangkep pada 23 Desember 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 249 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dispangg_20160628_210157.jpg)