Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Halangi Tugas Jurnalis, WR I Unhas Disebut KPJ Langgar UU Pers

Diduga sengaja menghambat akses informasi pengumuman SBMPTN kepada jurnalis kampus PK Identitas Unhas

Penulis: Arif Fuddin Usman | Editor: Suryana Anas
anita/tribun-timur.com
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unhas, Prof Dr Junaedi Muhidong MSc 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi Upi Asmaradhana menyebut Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Junaedi Muhidong, telah melanggar UU Pers No. 40/99.

Pokok UU yang dilanggar, menurut Upi, adalah Bab II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers pada Pasal 2 berisi tentang Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Lanjut Upi dikutip dari rilis yang diterima tribun-timur.com, pejabat Unhas itu juga melanggar Pasal 3 tentang Pers Nasional yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

“Memang ada usaha untuk menghalang-halangi. Ini patut kita sesalkan. Seorang pejabat publik mesti memahami tugas-tugas jurnalis dan fungsi media. Kita akan layangkan surat protes resmi ke Rektor Unhas terkait kasus ini,” kata Upi Asmaradhana, Selasa (28/6/2016).

Komentar Upi tersebut terkait laporan Pemimpin Redaksi Penerbitan Kampus Identitas Unhas Ramdha Mawaddah menyoal WR I Unhas yang sengaja menghambat akses informasi pengumuman Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) kepada jurnalis kampus PK Identitas Unhas, Selasa, 28 Juni 2016.

Selain ada unsur kesengajaan untuk menghambat, lanjut Ramdha dalam rilis, pihak WR 1 Unhas juga mempertanyakan status jurnalis PK Identitas Unhas ketika mereka meminta data soal pengumuman hasil ujian masuk perguruan tinggi.

“Pihak WR 1 dengan sengaja menghalang-halangi kami untuk mendapatkan informasi soal hasil ujian tersebut. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya jika materinya akan kami peroleh sekitar pukul 12.30 wita,” kata Ramdha.

Hasil pengumuman SBMPTN baru diterima pengelola Identitas pukul 13.25 Wita. Atas aksi WR 1 Unhas ini, Identitas dipastikan mengalami telat terbit yang berarti masyarakat juga mengalami keterlambatan untuk memperoleh informasi hasil pengumuman yang sudah ditunggu-tunggu.

Lebih lanjut, Upi juga mengatakan jika WR 1 Unhas bisa dianggap menghalang-halangi tugas jurnalis di dalam memperoleh informasi. Sesuai amanat UU Pers No. 40/99 pasal 6, pers atau jurnalis, melaksanakan perannya point a; memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

“Jika ini benar yang bersangkutan telah melanggar UU Pers No. 40/99 Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 6 Point a. Sesuai Pasal 18, WR 1 bisa dikategorikan melawan hukum,” jelas Upi.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Prof Junaedi yang juga Ketua Panitia Lokal (Panlok) 82 Unhas tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi tribun-timur.com.

Saat dihubungi tribun-timur.com via telpon, Selasa (28/6/2016) malam, untuk dimintai tanggapan atas dugaan pelanggaran ini, Prof Junaedi tidak menjawab telpon.

Setelah tiga kali tribun timur.com mencoba menghubungi, Prof Junaedi dan tidak ada tanggapan, maka pesan singkatpun dikirim ke nomor, Prof Junaedi namun tetap tidak ada balasan.

Tribun timur pun juga mengalami hal serupa. “Dalam beberapa kesempatan untuk mendapatkan konfirmasi peliputan, seperti penerimaan mahasiswa baru kerap tidak dilayani. Bahkan untuk kebutuhan pengumuman SBMPTN, WR 1 susah sekali ditemui dan dikonfirmasi,” aku Hasrul Rusdi, Jurnalis Tribun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved