Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Sakit, Sidang Bupati Barru Ditunda Setelah Lebaran

Andi Idris Syukur dinyatakan mengalami sakit gangguan metabolisme pada pencernaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (11/4/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda sidang kasus dugaan korupsi
pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin Tambang di kabupaten Barru, Senin (27/06/2016).

Sidang yang mendudukkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur sebagai terdakwa, ditunda lantaran terdakwa berhalangan hadir dipersidangan, dengan alasan mendadak sakit. Andi Idris Syukur dinyatakan mengalami sakit gangguan metabolisme pada pencernaan.

"Majelis Hakim Pengadilan menunda dulu persidangan hingga 11 Juli mendatang, karena terdakwa lagi sakit,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ady Haryadi Annas kepada Tribun.

Menurutnya, terdakwa mengalami gangguan metabolisme pencernaan. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjukkan terdakwa kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Andi Indris Syukur diruang sidang.

Akibatnya, terdakwa Bupati dua periode tidak dimungkinkan untuk mengikuti sidang dalam wakut dekat ini. Maka , Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Cakra Alam dan empat hakim anggota lainya memutuskan persidangan akan dimulai tanggal 11 Juli 2016 mendatang dengan agenda sama yakni mendengarkan saksi ahli.

"Berdasarkan keterangan dokter yang ditunjukan Kuasa Hukumnya yang bersangkutan benar sakit. Kami menghargai putusan Majelis Hakim untuk menunda sidang hingga tanggal 11," kata Adi.

Dalam kasus ini diketahui, terdakwa Andi Idris Syukur didakwa melanggar pasal berlapis.Terdakwa dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diuba dengan Undang undang nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

Andi Idris Syukur juga dikenakan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang didakwakan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved