Pemkab Jeneponto Akhirnya Lepas dari Predikat Disclaimer
upati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mahyuddin
TRIBUNJENEPONTO.COM - Pemerintah Kabupaten Jeneponto akhirnya terlepas dari penilaian disclaimer oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Sulsel.
Bupati Jeneponto Iksan Iskandar didampingi Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula menerima predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini itu diterima di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan Jl AP Pettareani Makassar, Senin (27/6/2016).
"Empat tahun Disclaimer, akhirnya bupati bersama jajarannya memberikan yang terbaik untuk laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2015 dengan menghasilkan Predikat WDP," kata Kabag Humas Pemda Jeneponto, Din Hajad Kurniawan kepada TribunJeneponto.com melalui rilis tertulisnya.
Kabupaten Jeneponto sejak tahun 2011 hingga 2014 mendapat predikat disclaimer.
Disclaimer diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.(*)