ITCW Soroti Surat Izin Alih Fungsi Lahan Tambak yang Ditimbun di Pinrang
Jasmir L Lainting menjelaskan, seharusnya untuk pengalih fungsian lahan dari tambak dan menjadi daratan dengan cara menimbun harusnya mengantongi izin
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PINRANG-Penimbunan lahan tambak di Lingkungan Lappa-Lappae, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang yang dilakukam dengan Sungai diduga tidak memiliki izin alih fungsi dari pemerintah setempat. Hal ini pun disoroti karena dituding membuat penyempitan di daerah aliran sungai di Lappa-Lappae.
Koordinator Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW), Jasmir L Lainting menjelaskan, seharusnya untuk pengalih fungsian lahan dari tambak dan menjadi daratan dengan cara menimbun harusnya mengantongai izin apalagi dilakukan dipinggiran aliran sungai.
"Sejauh ini tidak ada keterangan alih fungsi yang dilampirkan dalam proses penimbunan ini sementara penimbunan terus berlangsung,"jelas Jasmir yang juga merupakan warga Suppa tersebut, Minggu (26/6/2016).
Jasmir mengatakan, untuk melakukan penimbunan apalagi tambak seharusnya kepentingan izin dulu yang dilengkapi karena dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan serta regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Pengalihfungsian.
Sementara itu, Camat Suppa, Andi Amran mengatakan, penimbunan yang dilakukan di Lappa-Lappae, Kecamatan Suppa tersebut memang belum mengantongi izin alih fungsi lahan dari pihak terkair.
"Belum ada surat alih fungsi dan sementara diurus tetapi belum selesai,"katanya.
Ia menambahkan, jika ada tindakan penimbunan yang dilakukan disisi alirang sungai maka akan ditegur.
"Kita akan tegur jika penimbunan yang dilakukan membuat penyempitan di aliran sungai,"jelasnya