Disnaker Makassar Imbau THR Harus dalam Bentuk Uang, Bukan Parcel atau Bingkisan
Menurut Rahmat pemberian THR kepada pekerja itu telah diatur dalam Permenakertrans RI tentang tunjangan hari raya.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar kembali menegaskan kepada perusahaaan di Makassar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk parsel atau bingkisan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PHI dan Syarat Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba, Minggu (26/6/2016).
Menurut Rahmat pemberian THR kepada pekerja itu telah diatur dalam Permenakertrans RI tentang tunjangan hari raya.
"Bahkan Undang-Undang mengatur bahwa untuk kesejahteraan pekerja atau buruh itu tidak jadi masalah jika memberikan THR lebih dibanding dikurangi," katanya.
Olehnya itu besar harapannya pemberian THR kepada pekerja itu diberikan sesuai dengan atutan yang berlaku atau lebih. Pasalnya, THR diharapkan dapat meningkatkan semangat bekerja bagi para pekerja.
"Memberikan THR berbentuk parsel dapat dimanipulasi oleh oknum pihak perusahaaan, sehingga pemerintah tidak memberi kebijakan untuk itu. Bisa saja isi bingkisannya dikurangi. Ujungnya pasti merugikan pekerja," Rahmat menambahkan.
Saat ini, jumlah pekerja di Makassar mencapai 132 ribu pekerja, mereka bekerja di 6000 Perusahaan di Makassar.
Sementara itu, Kadisnaker Makassar Andi Bukti Djufri juga mengimbau pembayaram THR harus diberikan H-7 lebaran.
Jika ada Perusahaan membandel atau membayar di atas dari H-7 akan diberikan sanksi tau denda 5 persen. (*)