Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Organda Lutim: Tidak Ada Kenaikan Tarif Sebelum SK Turun

Jika ada kenaikan sebelum ada SK resmi yang dikeluarkan oleh Organda provinsi, maka Pengusaha Otobus (PO) akan dikenakan sanksi.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
dok tribun
Ilustrasi 

Laporan wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Luwu Timur, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif bus sebelum ada keputusan dari Organda Provinsi Sulawesi Selatan.

Jika ada kenaikan sebelum ada SK resmi yang dikeluarkan oleh Organda provinsi, maka Pengusaha Otobus (PO) akan dikenakan sanksi.

"Tidak ada kenaikan tarif sebelum ada SK yang turun," kata Ketua Organda Luwu Timur, Hamka Bob, Sabtu (25/6/2016).

Ia memastikan tidak ada kenaikan sebelum ada SK yang turun mengenai kenaikan tarif 20 persen yang rencananya ditetapkan pada Rabu (29/6/2016).

Sejauh ini tarif bus belum ada kenaikan di Luwu Timur, tarif bervariasi mulai dari Rp 130 ribu, Rp 160 ribu, Rp 180 ribu dan Rp 200 ribu tergantung fasilitas yang dimiliki bus angkutan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved