Organda Lutim: Tidak Ada Kenaikan Tarif Sebelum SK Turun
Jika ada kenaikan sebelum ada SK resmi yang dikeluarkan oleh Organda provinsi, maka Pengusaha Otobus (PO) akan dikenakan sanksi.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Luwu Timur, memastikan tidak akan ada kenaikan tarif bus sebelum ada keputusan dari Organda Provinsi Sulawesi Selatan.
Jika ada kenaikan sebelum ada SK resmi yang dikeluarkan oleh Organda provinsi, maka Pengusaha Otobus (PO) akan dikenakan sanksi.
"Tidak ada kenaikan tarif sebelum ada SK yang turun," kata Ketua Organda Luwu Timur, Hamka Bob, Sabtu (25/6/2016).
Ia memastikan tidak ada kenaikan sebelum ada SK yang turun mengenai kenaikan tarif 20 persen yang rencananya ditetapkan pada Rabu (29/6/2016).
Sejauh ini tarif bus belum ada kenaikan di Luwu Timur, tarif bervariasi mulai dari Rp 130 ribu, Rp 160 ribu, Rp 180 ribu dan Rp 200 ribu tergantung fasilitas yang dimiliki bus angkutan.