Prof Marwan Mas : PKL Jangan Dikerasi
Sedangkan jika ada warga yang melanggar Perda soal PKL sebaiknya dibina secara persuasif.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Akademisi Hukum Universitas Bosowa 45 Makassar Prof Marwan Mas turut menanggapi persoalan yang dihadapi Camat Rappocini.
Saat dikonfirmasi tribun timur.com, mengenai kasus yang menimpa Camat Rappocini Hamri S Haiyya yang di Polisikan karena diduga menganiaya PKL, ditanggapi oleh Prof Marwan.
Menurutnya pungsi seorang camat adalah pamong bagi warga masyarakat. Dimana ia bertugas untuk mengayomi dan membimbing masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat pada ketentuan dalam kehidupanm bernegara dan bermasyarakat.
Sedangkan jika ada warga yang melanggar Perda soal PKL sebaiknya dibina secara persuasif.
"Nah kalau masih membandel itu dilakukan proses hukum, bukan dikerasi apalagi dipukul dengan alasan karena tidak dihargai," ujar Purnawirawan Polri ini.
Prof Marwan menambahkan jika ada perdamaian tidak berarti proses hukum berhenti, karena pemukulan (penganiayaan) bukan delik aduan.
Ini juga sebagai pelajaran bagi aparat pemerintah bahwa mereka itu mengayomi dan melayani masyarkat, bukan malah minta dilayani. (Sal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/marwan3_20160206_151850.jpg)