Kemendesa Bentuk Program Usaha Pengolahan Salak dan Ikan Bandeng di Pinrang
Desa-desa tersebut akan menjadi titik usaha pengolahan salak dan ikan bandeng.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPINRANG.COM, DUAMPANUA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) Rl telah mencetustkan program Panca Usaha Mandiri di Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sulsel, Selasa (21/6/2016).
Panca Usaha Mandiri bagian dari program Usaha Bersama Komunitas (UBK) Duampanua bentukan Kemendes-PDTT.
Ini merupakan pengembangan usaha untuk lima desa di Kecamatan Duampanua.
Lima desa, yakni, Massewae, Kaballangang, Katomporang, Paria, dan Buttusawe.
Desa-desa tersebut akan menjadi titik usaha pengolahan salak dan ikan bandeng.
"Program ini akan menguntungkan masyarakat desa, karena akan mengembangkan usaha khas di desa terkait, tentunya akan menguntungkan," kata Ketua Program Panca Usaha Mandiri, Veritno, kepada tribunpinrang.com.
Masa kerja program selama enam bulan dan akan melalui empat tahap.
"Tahapnya, penentuan kelompok, pelatihan, penyediaan prasarana, serta ekspor hasil ke Jakarta," ujar Veritno. (*)