Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ulah Begal di Makassar

Sekretaris Disdik Makassar: Hukum Pelaku Begal Sesuai Undang-Undang

"Karena kita Negara hukum, maka pelaku Begal harus dihukum sesuai dengan undang-undang"

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Suryana Anas
MUNAWWARAH AHMAD
Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdiknas) kota Makassar, Aryati Puspasari 

Laporan Wartawan Tribun Timur Munawwarah Ahmad

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR- Belakangan tindak kejahatan Begal kembali marak di kota Makassar.

Masyarakatpun menuntut pemerintah untuk segera memberantas para pelaku begal yang makin beringas.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Makassar, Ariaty Puspasari ikut prihatin dengan maraknya begal.

Namun ketika ditanyai perihal hukuman yang pantas untuk pelaku Begal, Ariaty tetap beracu pada Undang-Undang.

"Karena kita Negara hukum, maka pelaku Begal harus dihukum sesuai dengan undang-undang. Termasuk yang di bawah umur yang sampai menghilangkan nyawa orang, hukum sesuai undang-undang ," tulis Sekdisdikbud yang akrab disapa Puspa via WhattsApp kepada tribun-timur.com, Selasa (21/6/2016) malam. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved