Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Saksi Ahli Tidak Hadir, JPU Tetap Bacakan BAP Kasus Bupati Barru
Pembacaan BAP saksi oleh JPU ini juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bupati Barru
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang lanjutan Bupati Barru, Andi Idris Syukur dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin Tambang di kabupaten Barru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, nyaris ditunda dengan alasan saksi ahli tidak hadir dalam persidangan, Senin (20/06/2016).
Dua saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan untuk menjelaskan seputar kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang tidak dapat hadir tanpa alasan yang jelas.
Maka sesuai dengan aturan persidangan, BAP kedua saksi akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian ditanggapi oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan Majelis Hakim.
"Saksi tidak hadir, tapi tetap dilanjutkan dengan pembacaan BAP saksi oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino kepada Tribun.
Pembacaan BAP saksi oleh JPU ini juga dibenarkan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur. M Alyas Ismail mengemukakan dua saksi yang tidak hadir antara lain Saksi ahli pidana dan Administrasi Negara.
"Karena saksi tidak hadir, JPU terpaksa membacakan BAP saksi di dalam persidangan," kata M Aliyas Ismail.
Dalam perkara ini, Andi Idris Syukur selaku terdakwa dinyatakan menyembunyikan hasil kejahatanya melalui proses balik nama Ahmad Manda menjadi atas nama Istrinya. Setelah itu kembali dialihkan kepemilikan ke anaknya Andi Mirza Riogi Idris.
Untuk menyamarkan agar kendaraan mobil Pajero diperole seolah olah melalui proses jual beli mobil dimaksud seharga Rp 350 juta yang senyatanya saksi Ahmad Manda selaku karyawan Bosowa tidak pernah menerima pembayaran dari Andi Citta.
Atas perbuatan terdakwa , Bupati Barru Andi Idris Syukur sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain perkara ini, terdakwa juga dikenakan pasal 12 huruf e undang undang nomor 31 tahunb1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasn tindak pidana korupsi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidbup1_20160523_173952.jpg)