Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Sidrap Tangkap Warga Panca Rijang Pembawa Narkoba 50 Gram

Penangkapan Yunus atas laporan warga sekitar bahwa Yunus dicurigai bandar narkoba.

Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
Fathin/tribunsidrap.com
Narkoba jenis sabu 50 gram yang dibawa Yunus, warga Jl Melati, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Dia ditangkap Kamis (16/6/ 2016) malam. 

TRIBUNSIDRAP.COM, PANCA RIJANG- Sat Narkoba Polres Sidrap mengamankan narkoba jenis sabu 50 gram dari tangan Yunus, warga Jl Melati, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap.

Yunus digerebek di rumahnya, di daerah tersebut, Kamis (16/6/ 2016) malam.

"Yunus diamankan di rumahnya, bersama dengan barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Adryan kepada tribunsidrap.com via telepon selulernya, Jumat (17/6/2016).

Sabu seberat itu terdiri lima saset besar dan tujuh sachet kecil.

Penangkapan Yunus atas laporan warga sekitar bahwa Yunus dicurigai bandar narkoba.

Polres Sidrap masih mengembangkan kasus ini.

"Masih diperiksa untuk mengetahui motif dan peran pelaku ini, namun sementara diyakini dia merupakan bandar," ujar Adryan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved