Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 H

Ini Ganjaran Orang yang 3 Kali Tinggalkan Salat Jumat

Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Jamaah masjid menggelar salat Gaib dan doa bersama untuk jamaah haji korban tragedi Mina, usai salat jumat di Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M Jusuf, Jumat (25/9/2015). 

Menurut kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at.

Sa’id bin Al Musayyib mengatakan, yang dimaksud adalah mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)

Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“(Shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)

Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih).

Demikian, wallahu a'lam. (muslim.or.id/ahlalhdeeth.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved