Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Cukup Bukti, Kejati Cari Bukti Baru Kasus Pelabuhan Awerange Barru

Menurutnya hasil tim ahli tetap akan didalami untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin. 

Laporan wartawan Tribun-Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih mengusut kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan penambahan sarana dan prasarana Pelabuhan Awerange di Kabupaten Barru Sulawesi Selatan.

Hanya saja, Kejati belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. Bahkan,
tim ahli dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Sulsel yang digendang oleh Kejaksaan juga tidak menemukan adanya penyimpangan.

Hasil perhitungan bobot pekerjaan dari ahli yang dijadikan dasar Kejaksaan dalam penyidikan untuk menentukan adanya penyimpangan dan berapa besar nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut tidak ditemukan. Pekerjaan pembangunan itu dinyatakan sudah sesuai dengan spesifikasi.

"Sementara kita tim berkesimpulan, apakah akan dihentikan atau ada bukti baru yang ditemukan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Jumat (17/06/2016).

Menurutnya hasil tim ahli tetap akan didalami untuk memastikan ada tidaknya unsur penyimpangan.

"Bila tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proyek itu, kasus tidak mungkin akan dilanjutkan, kecuali ada bukti-bukti baru yang ditemukan,"jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui dan bertanggungjawab dalam proyek pembangunan pelabuhan tersebut.

Saksi telah diperiksa, yakni PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen), Rekanan, Konsultan dan perencana proyek Pelabuhan . Tidak hanya itu, tim Bidang Pidana Khusus juga telah memanggil dan memeriksa bendahara pengeluaran anggaran, dan tehniks proyek yang bergulir sejak tahun 2013.

Proyek pembangunan pelabuhan diketahui dibangun dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2013, melalui Kementrian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 6 miliar .

Informasi diperoleh Tribun, indikasi awal yang ditemukan penyidik dalam proyek tersebut diduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan penambahan pelabuhannya.

Dalam proyek itu, terdapat adanya dugaan ketidaksesuaian pada spesifikasi (Bestek), yang bisa mengakibatkan kerugian negara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved