Keberatan Atas Dakwaan Jaksa, Terdakwa Korupsi Alkes Bulukumba Ajukan Eksepsi
Begitu juga dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba dr Dian Weliyati Kabier melakukan hal sama dengan terdakwa Syamsuddin.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan senilai Rp 15 miliar tahun 2013 mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap dirinya.
"Kami akan melakukan upaya eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap klien kami,"kata Yusuf Gunco salah satu Kuasa Hukum untuk terdakwa terdakwa, Syamsuddin, Rabu (15/6/2016)
Begitu juga dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba dr Dian Weliyati Kabier melakukan hal sama dengan terdakwa Syamsuddin.
Yusuf mengaku alat kesehatan yang diadakan klienya sudah berjalan dan dimanfaatkan pengguna anggaran dalam hal ini semua SKPD dan Rumah Sakit. Selama ini, diakui tidak ada keberatan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bulukumba yang diketuai Mudazzir menyatakan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Tersangka dikenakan pasal Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama untuk kepentingan pribadi atau korporasi,"kata Mudazzir kepada wartawan usai membacakan dakwaan kepada terdakwa, Rabu (15/6/2016).
Mudazzir menyebutkan proyek pengadaan itu dianggarkan sebesar Rp 15 miliar dari Dana Program Tugas Pembantuan Khusus di Bidang Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Uang itu untuk mengadakan 28 item alat kesehatan di Dinas Kesehatan Bulukumba.
Hanya saja, dalam proses pelaksanaannya, alat tersebut tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga alat yang diadakan.(*)