Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 H

Panduan Salat Jamak dan Qasar

Tetapi Islam tidak memberatkan, Anda bisa salat jamak (digabung) dan qasar (diringkas)

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
Pemerintah dan warga Kabupaten Takalar menggalang dana untuk membantu rakyat Palestina yang hingga kini masih mendapat penyerangan dari Negara Israel. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Anda yang mengadakan perjalanan jauh atau yang kesulitan untuk salat dan hal lainnya (kecuali haid, nifas, habis melahirkan) tidak ada alasan untuk tidak salat fardhu.

Tetapi Islam tidak memberatkan, Anda bisa salat jamak (digabung) dan qasar (diringkas), berikut panduannya.

Salat Jamak

Salat jamak adalah salat yang digabungkan, maksudnya menggabungkan dua salat fardu yang dilaksanakan pada satu waktu.

Misalnya menggabungkan salat Duhur dan Asar dikerjakan pada waktu Duhur atau pada waktu Asar.

Atau menggabungkan salat magrib dan ‘Isya dikerjakan pada waktu magrib atau pada waktu ‘Isya. Sedangkan salat Subuh tetap pada waktunya tidak boleh digabungkan dengan salat lain.

Hukum mengerjakan salat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat), (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah menjamak salat karena ada suatu sebab yaitu bepergian.

Hal menunjukkan bahwa menggabungkan dua salat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu.

Salat jamak boleh dilaksanakan karena beberapa alasan (halangan), yakni:

Minimal 81 Kilometer

Dalam perjalanan jauh minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar imam madzhab)
Perjalanan itu tidak bertujuan untuk maksiat.

Dalam keadaan sangat ketakukan atau khawatir misalnya perang, sakit, hujan lebat, angin topan dan bencana alam.

Salat fardu dalam sehari semalam yang boleh dijamak adalah pasangan salat duhur dengan asar dan salat magrib dengan ‘isya. Sedangkan salat subuh tidak boleh dijamak. Demikian pula orang tidak boleh menjamak salat asar dengan magrib.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved