Ramadan 1437 H
Anda Tidak Tahu Cara Mandi Besar? Begini Hukumnya
Wajib hukumnya mandi wajib atau junub setelah terjadi hal-hal yang mewajibkannya.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Wajib hukumnya mandi wajib atau junub setelah terjadi hal-hal yang mewajibkannya. Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak tahu aturan mandi junub?
Pertama, beda lupa dengan tahu hukum
Perlu dibedakan antara lupa mandi junub dengan tidak tahu hukum mandi junub.
Orang yang tahu hukum mandi besar, dan dia memahami orang yang junub wajib mandi besar, kemudian suatu ketika dia shalat tanpa mandi karena lupa, maka dia berkewajiban mengqadha shalat yang telah dia kerjakan tanpa mandi itu.
Berbeda dengan orang yang tidak tahu hukum mandi wajib. Misalnya, ada orang yang tidak tahu bahwa ketika keluar mani wajib mandi, kemudian dia shalat hanya dengan berwudhu.
Dalam kasus ini, ulama berbeda pendapat, apakah dia wajib mengulangi shalatnya ataukah tidak, insyaaAllah akan kita bahas lebih rinci pada penjelasan di bawah ini.
Kedua, tidak tahu hukum mandi besar
Suci dari hadats besar dan kecil merupakan syarat sah shalat.
Orang yang keluar mani dan dia tidak mandi junub, masuk dalam kasus, orang yang meninggalkan salah satu syarat sah shalat.
Ketika seseorang tidak mandi junub karena dia tidak tahu hukumnya, berarti dia meninggalkan salah satu syarat sah shalat, karena tidak tahu.
Ulama berbeda pendapat tentang status ibadah orang yang meninggalkan syarat sah shalat, karena tidak tahu hukumnya.
1. Dia wajib mengqadha semua shalat yang dia kerjakan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya syafiiyah dan hambali.
Ar-Ramli (w. 1004 H) ulama madzhab Syafii mengatakan, “Bahwa syarat ibadah itu tidak menjadi gugur karena pelakunya tidak tahu atau karena lupa.” (Nihayatul Muhtaj, 4/446).
Demikian pula yang disampaikan Ar-Ruhaibani (w. 1243 H) ulama madzhab hambali mengatakan, “Syarat shalat tidak menjadi gugur, baik ditinggalkan secara sengaja, karena lupa, atau karena tidak tahu.” (Mathalib Uli an-Nuha, 1/305).