Dualisme HMI Makassar
Ini Kata Stering Commite Konfercab HMI Makassar Soal Dualisme
Ia menyayangkan sikap para kandidat yang tidak berkenan menghadiri sidang Pleno IV yang telah resmi ditutu
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUNTIMUR.COM - Konferensi Cabang (Konfercab) tandingan yang digelar sejumlah oknum kader HMI Cabang Makassar yang kecewa dengan hasil konfercab sebelumnya dipastikan inkonstitusional karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Demikian pernyataan resmi Koordinator Steering Commite Konfercab 40 HMI Cabang Makassar, Achmad Shabir, Minggu (12/6/2016).
"Yang berhak menggelar konferensi adalah steering committee dan panitia pelaksana yang dimandatir oleh Pengurus Cabang, sementara Steering Committee telah menyepakati bahwa konfercab ke 40 telah selesai pada hari Jumat yang lalu dengan hasil saudara Yusuf K Mariajeng dari Komisariat Teknik 45/Unibos terpilih sebagai formatur," kata Abe, sapaan akrab Achmad Shabir.
Ia menyayangkan sikap para kandidat yang tidak berkenan menghadiri sidang Pleno IV yang telah resmi ditutup, lalu bermanuver membuat sidang Pleno IV tandingan meski tidak memiliki legitimasi.
Adapun kehadiran 2 oknum anggota steering committee dan 1 oknum presidium sidang di kubu lain dinilainya menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa seizin rapat steering committee beserta panitia pelaksana.
Ketua Umum (demisioner) HMI Cabang Makassar, Hasan Basri Baso, juga menyayangkan munculnya konfercab tandingan yang digelar kelompok oknum yang tidak puas dengan hasil konfercab ke 40.
Ia tak habis pikir, kelompok oknum itu memaksakan ambisinya meski tidak mengantongi perangkat yang dilegitimasi.
"Sebagai ketua umum demisioner saya sangat menyayangkan manuver ini, apa lagi saya tidak pernah memberikan izin untuk menggelar sidang ulang Pleno IV dengan agenda pemilihan ulang," ucap Hasan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dengan-ketua-terpilih-yusuf-k-mariajeng_20160612_215105.jpg)