Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulselbar Terus Dalami Peran Rekanan Sambung Pucuk Kakao di Lima Kabupaten

"Sementara masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan sejumlah saksi," kata Noer Adi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat terus mendalami peran rekanan dalam kasus dugaan pengadaan bibit kakao sambung pucuk pada tahun 2015.

Dalam proyek sambung pucuk yang tersebar di lima kabupaten di Sulsel ini diduga ada  indikasi mark up harga dalam pengadaan bibit kakao yang saat ini dalam proses penyidikan.

Menurut Koordinator Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Noer Adi bahwa pihaknya saat ini masih fokus dalam pengumpulan bukti bukti dan keterangan terkait proyek pengadaan sambung pucuk.

"Sementara masih mengumpulkan bukti bukti dan keterangan sejumlah saksi," kata Noer Adi.

Dalam kasus ini, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang saksi.

Beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni, lima rekanan dari tiap kabupaten, 3 orang penangkar bibit, panitia lelang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari lingkup Dinas Perkebunan Sulawesi Selatan.

Kemudian Kepala Dinas Perkebunan Sulsel dan Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Sulsel, Achmar Nanring.

Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terhadap sejumlah saksi yang telah dimintai keterangannya, menemukan adanya dugaan kuat rekayasa harga bibit kakao tersebut.

Hal itu dikuatkan dalam ekspose sebelumnya dinyatakan jika kasus tersebut, adanya indikasi penyimpangan atau peristiwa pidana.

Poyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut menggunakan anggaran APBN sebesar Rp17 miliar, melalui Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2015.

Dalam proyek yang tersebar di lima kabupaten itu, penyelidik sebelumnya menemukan adanya potensi kerugian negara, dalam kasus tersebut sebesar Rp 4,7 miliar pada saat proses penyelidikan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved