Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Langgar Sumpah Dokter, IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Langgar Sumpah Dokter, IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri
Logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

TRIBUN-TIMUR.COM-Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Kita tidak menentang PERPPU mengenai tambahan hukuman kebiri. Tetapi, eksekusi penyuntikan jangan lah seorang dokter, " ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Marsis menegaskan, IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun, menolak dilibatkan dalam pelaksanaan hukuman kebiri atau menjadi eksekutor.

Ketua Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK), dokter Priyo Sidipratomo mengatakan, dokter tidak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal yang bertentangan dengan prikemanusiaan sekalipun diajak. Hal itu disebutkan dalam sumpah dokter.

"Kalau melanggar, dikeluarkan dari organisasi profesi organisasi. Dokter bertugas hanya untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam perperangan pun, dokter harus menyelamatkan manusia sekalipun itu musuh," kata Priyo.

Namun, sikap IDI ini menjadi dilema karena pasalnya hanya dokter yang memiliki kompetensi untuk memasukkan zat kimia ke tubuh manusia.

Menurut dokter spesialis andrologi, Wimpie Pangkahila, sebaiknya hukuman diperberat dengan menambah masa kurungan penjara atau hukuman tambahan lainnya yang tidak mencederai profesi dokter.

Wimpie mengatakan, hukuman kebiri pun belum terbukti di dunia bisa memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved