Kepala Dinas Perkebunan Sulsel Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sulselbar
Achmar diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut dalam waktu hampir tujuh jam di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Achmar Manring memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus dugaan
dugaan indikasi korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten lingkup Sulsel, Rabu (1/6/2016).
Achmar diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut dalam waktu hampir tujuh jam di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Salahuddin kepada Tribun, menuturkan pemeriksaan Kadis Perkebunan selaku saksi dalam kapasitasya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan bibit sambung pucuk.
"Pemeriksaan KPA untuk mendalami proyek pengadaan bibit sambung pucuk yang diiindikasi ada penyimpangan,"kata Salahuddin kepada tribun-timur.com, Rabu (1/6/2016).
Selain Kadis Perkebunan, Kata Salahuddin, penyidik juga mengambil keterangan dua saksi lainya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SN, dan Pantia Lelang berinisial AS.
Kejaksaan mengusut proyek itu, karena diduga adanya indikasi mark up dalam pengadaan bibit kakao sambung pucuk di sejumlah daerah. Di antara tersebar di lima Kabupaten, masing masing Soppeng, Bone, Bantaeng, Luwu Utara dan kabupaten Luwu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)