VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Bea Cukai Bajoe Bakar Ribuan Rokok Ilegal
Pita palsu ini mengurangi potensi pendapatan pajak negara.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pratama Bajoe, Kabupaten Bone, memusnahkan rokok ilegal tak bercukai senilai Rp 300 juta, Kamis (26/5/2016) siang.
Sebanyak 238.788 batang rokok ilegal ini dimusnahkan di halaman Kantor Bea Cukai Bajoe, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
"Yang kami musnahkan sebanyak 238.788 batang rokok hasil tangkapan dari tahun 2014-2015 senilai Rp 300 juta dan nilai biaya cukai Rp 70 juta," kata Kepala Bea Cukai Bajoe, Rosman Rahman, kepada tribunbone.com usai acara.
Dia menjelaskan, tanda rokok ilegal, yaitu menggunakan pita palsu tetapi rokoknya tetap asli.
Pita palsu ini mengurangi potensi pendapatan pajak negara.
Rokok iIlegal yang dimusnahkan tersebut sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur yang masuk lewat Pelabuhan Makassar kemudian ke Kabupaten Bone.