Hati-Hati Curhat dengan Kenalan Baru, Bisa Jadi Awal Kekerasan Terhadap Perempuan
LBH APIK Makassar dalam tiga tahun terakhir telah mendampingi 1.297 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar menyebutkan, dalam tiga tahun terakhir telah mendampingi 1.297 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adapun jenis kekerasan yang menimpa perempuan dan anak yang ditangani di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilapor secara pidana maupun perceraian, kekerasan seksual yang pelakunya dilakukan seorang diri, maupun secara berkelompok, dan kekerasan dalam pacaran.
Adapula kasus pemaksaan dalam pernikahan dan human trafficking. Terkait keseluruhan jenis kekerasan ini dibahas LBH APIK dalam seminar yang bertajuk 'Merespon Modus Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak' di Hotel Losari Beach Inn Jl Penghibur Makassar, Rabu (25/5).
"Dari berbagai jenis kasus ini para pelaku menggunakan berbagai modus di antaranya yakni menjanjikan pekerjaan, curhat kepada kenalan atau orang baru, pacar pinjam uang. Adapun pelakunya orang yang terdekat misalnya pacar, tetangga, ayah, ayah tiri, kakak, dan kakak ipar," ujar Ketua LBH APIK Makassar, Rosnawati, saat membuka seminar.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (26/5/2016) hari ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/lbh-apik_20160525_213320.jpg)