Banggar Protes Mekanisme Rapat Paripurna LKPD DPRD Maros
Menurutnya, penyerahan LKPD yang digelar di gedung Baruga kantor Bupati Maros, cacat prosedur.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Anggota Komisi I DPRD Maros, Muhammad Arsyad memprotes mekanisme rapat paripurna penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Pemkab Maros ke DPRD Maros, Rabu (25/5/2016).
Menurutnya, penyerahan LKPD yang digelar di gedung Baruga kantor Bupati Maros, cacat prosedur. Pasalnya paripurna LKPD tersebut tidak didahului dengan pembahasan Badan Musyawarah (Bamus).
"Seharusnya, sebelum diserahkan ke paripurna, LKPD ini terlebih dahulu dimusyawarhkan dulu oleh Bamus. Kalau seperti ini kan, sama halnya menghamili anak orang baru dinikahi," katanya.
Hal tersebut dikatakannya usai mengikuti rapat paripurna Penyerahan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) dan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dari Pemkab ke DPRD di gedung Baruga kantor Bupati Maros, Rabu (25/5/2016).
Paripurna LPKD tersebut sudah melanggar Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Arsyad melanjutkan, LKPD tersebut terkesan dipaksakan untuk diparipurnakan. Pasalnya, Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru saja menyerahkannya.
"Dampaknya, seluruh pembahasan LKPD selanjutnya akan cacat demi hukum. Meski diklaim sudah di musyawarahkan, namun itu juga tidak sah," ujarnya.
Pasalnya, setiap rapat Badan Musyawarah (Bamus) harus mengundang semua anggotanya. Hal tersebut berdasarkan mekanisme. Namun Arsyad sebagai anggota tidak menerima undangan.
"Saya sebagai anggota Bamus tidak menerima undangan. Jelas hal tersebut menyalahi aturan rapat," katanya.(*)