Kejari Makassar Tunggu Penyerahan Dokumen Proyek Gendang Dua
Sebelumnya para camat tidak membawa dokumen pengadaan tempat sampah sesuai dengan permintaan penyidik Kejaksaan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar kembali akan menghadirkan 14 camat se-Kota Makassar guna meminta penyerahan berkas atau dokumen pengadaan tong sampah atau Gendang Dua, Rabu (25/4/2016) besok.
Pemanggilan ulang para pejabat Pemerintah Kota Makassar lantaran dua hari sebelumnya tidak membawa dokumen pengadaan tempat sampah sesuai dengan permintaan penyidik Kejaksaan.
"Agenda pemeriksaan baru dilaksanakan besok, karena dua hari lalu ditunda sebab dokumen yang mereka bawa untuk berkas tahun 2015," kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Dedy Suwardi Surachman kepada Tribun.
Kepada Tribun Dedy mengaku dokumen yang seharusnya diserahkan oleh para camat itu, yakni berkas tahun 2014. Proyek andalan Pemerintah Kota Makassar menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar, pada tahun itu disinyalir bermasalah.
Sementara itu, proyek untuk Gendang Dua tahun 2015 dengan anggaran senilai Rp 8 miliyar diakui belum berjalan dan belum dicairkan.
Dalam proyek tersebut diketahui, pemerintah kota Makassar mengucurkan anggaran untuk pengadaan tempat sampah gendang dua sebesar Rp 2,7 miliar.
Adanya indikasi penyimpangan itu, diduga karena proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender). Anggaran pengadaan gendang dua tersebut justru dikelola langsung oleh camat di Kota Makassar.
Pengadaan gendang dua tersebut seharusnya melalui proses lelang, namun justru anggaran sebesar Rp 2,7 miliar tersebut malah di pecah-pecah agar bisa dijadikan proyek Penunjukan Langsung .
Dalam teknis kegiatan juga tidak dicantumkan jika anggaran pengadaan gendang dua tersebut, diserahkan ke 14 Kecamatan kota Makassar untuk dikelola. Sementara dalam DIPA pagu anggaran APBD pemkot kota Makassar, anggaran yang dititipkan ke camat untuk pengadaan Gendang dua senilai Rp
Atas dasar itu, kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua tersebut. Meski demikian, Kejaksaan mengaku belum bisa menyimpulkan adanya unsur perbuatan melawan hukum jika tidak melalui proses audit. (*)