Polda Sulsel Sita Enam Traktor Palsu di Pinrang
Sebagai bukti dugaan pelanggaran UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) 15/2001
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyita enam unit mesin traktor bajak sawah di halaman belakang kantor Poldan Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (23/5/2016).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar (Kombes) Pol Ftans Barung Mangera, mengatakan, penyitaan itu dilakukan menyusul laporan PT Kubota Indonesia terkait merek Kubota dari perusahaan PT RTM yang berkedudukan di Kabupaten Pinrang.
"Kita menyita barang bukti itu sebagai bukti dugaan pelanggaran UU Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) 15/2001 tentang Hak Merek yang diduga palsu," kata Barung saat ditemui di Mapolda.
Barung menjelaskan, penyidik Sub Direktorat (Subdit) I bidang Perdagangan dan Industri Ditreskrimsus sudah menaikkan status ke penyidikan dan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Direktur PT RTM, Wadire.
"Memang baru-baru ini sudah dinaikkan ke penyidikan tapi kami belum bisa menentukan tersangkanya, karena memang banyak kasus yang sama terjadi disana," jelas Barung.
Laporan itu dimasukkan PT Kubota Indonesia sebagai perusahaan resmi yang menyalurkan semua jenis mesin dengan merek tersebut lantaran mendapat keluhan dari konsumen yang tidak dapat mengakses suku cadang saat terjadi kerusakan. (*)