Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPPSI Tak Sependapat Mendagri Soal Pencabutan Perda

yang ingin mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Ketua Lajnah Tanfiziah Komite Perjuangan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel A Patabai Pabbokori sedang berbincang dengan peserta Musker ke V KPPSI di Pantai Seruni Bantaeng, Senin (22/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

BANTAENG, TRIBUN - Pihak Komite Perjuangan Penerapan Syariat Islam (KPPSI) tidak sependapat dengan pernyataan Kemendagri RI Tjahjo Kumolo yang ingin mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Ketua Lajnah Tanfiziah Komite Perjuangan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Sulsel A Patabai Pabbokori menegaskan bahwa tak sependapat dengan keinginan Mendagri yang akan mencabut Perda Miras yang berlaku pada hampir seluruh Indonesia.

" Kami tak sependapat itu. Karena Perda Miras lahir di daerah-daerah atas usulan rakyat dengan dasar bahwa bebasnya miras beredar maka menambah kriminalitas. Jadi kalau mencabut itu maka bertentangan dengan rakyat Indonesia dan Islam dan Indonesia adalah warganya mayoritas Islam," tegas Patabai saat akan menghadiri acara pembukaan Musker ke V KPPSI di Pantai Marina, Bantaeng, Minggu (22/5) malam.

Dia juga mengungkapkan bahwa Perda Miras tersebut tidak asal dibuat karena dirumuskan pertimbangan yang cukup mendalam para tokoh agama.

Jika dicabut perda tersebut maka bisa kembali maraknya kriminalitas dan kemaksiatan menyebar, kata mantan Bupati Bulukumba ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved