Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Ini, Dua Tersangka Pengalihan Lahan Negara Telkomas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, Andi Akbar dan seorang makelar tanah H Samad

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Jl Telkomas, Kecamatan Biringkanaya, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar untuk disidangkan.

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, Andi Akbar dan seorang makelar tanah H Samad. Keduanya diduga terlibat dalam pengalihan lahan negara sehingga adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, Sri Suryanti mengatakan, berkas penyidikan kasus kedua tersangka telah rampung dan telah ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan minggu depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,"kata Sry Suryanti kepada tribun-timur.com.

Menurutnya, secara formil berkas perkara dan tersangka sudah layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Berdasarkan informasi diperoleh tribun-timur.com, dalam kasus ini kedua tersangka dinilai telah bekerjasama dalam pembuatan sertifikat itu untuk mengambil keuntungan pribadi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved