Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditangkap karena Motor, Dua Mahasiswa Bone Kedapatan Bawa Daftar G dan Badik

Keduanya ditangkap saat melintas dengan menggunakan motor Yamaha Pino tanpa pelat

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Polsek Camba membekuk dua oknum mahasiswa yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Somadril, Selasa (17/5/2016) lalu. Hanya saja penangkapam tersebut baru diketahui wartawan, Kamis (19/5/2016).

Kapolsek Camba, AKP Alamsyah mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni Ibrahim Ismun alias Bakka (20) warga Kelurahab Palatta Kecamatan Kahu, Bone dan Junaedi alias Juned (18) warga Dusu. Pallabureng Desa Massila Kecamatan, Patimpeng Bone.

"Keduanya ditangkap saat melintas dengan menggunakan motor Yamaha Pino tanpa pelat di jalan Poros Camba tepatnya di Dusun Moncong Jai, Desa Rompegading Cenrana," ujarnya.

Saat dihentikan, polisi yang sementara berpatroli yakni Bripka Syarifuddin bersama Bripka Kasri Bripka Supriatna dan Brigpol Fahkruddin, menemukan delapan saset obat daftar G yang disimpan di dalam helm Ibrahim.

Setiap saset berisi 10 biji, secara keseluruhan daftar G tersebut berjumlah 80 butir. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek untuk diintrogasi.

Keduanya ditangkap karena mencurikan dan sementara melintas di Jl Poros Camba dari arah Makassar menuju Bone. Pengendara tersebit langsung dihentikan, kemudian dilakukn pemeriksaan terhadap kedua Pelaku.

"Selain daftar G, polisi juga menemukam sebilah badik yang ditemukan dilipatan baju dalam sadel motor yang dikendarai pelaku," katanya.

Alamsyah melanjutkan, berdasarkn hasil introgasi, Ibrahim mengaku keduanya berangkat dari kost temannya di Makassar atas nama, Awal. Rencananya pelaku menuju ke Bone.

Ibrahim juga mengaku, delapan saset obat tersebut dibeli langsung di Jl Manuruki dengan harga Rp 70 rb dan rencananya dikomsumsi sendiri.

"Dia juga mengaku, sebilah badik tersebut adalah miliknya," ujarnya.

Pada Rabu kemarin, Unit Sat Narkoba dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Alfian bersama lima orang personil Sat Narkoba Mapolsek Camba dan Kanit Reskrim Polsek Camba Aiptu Mursalim menyerahkn kedua Pelaku dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Maros.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved