Kisruh CPI
Pemprov Sulsel Hadirkan Tiga Saksi Sidang Gugatan CPI
Dalam sidang, Pemerintah Provinsi Sulsel menghadirkan tiga orang saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar, Selasa (17/5/2016).
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menggelar sidang lanjutan gugatan izin proyek reklamasi kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Losari Makassar, Selasa (17/5/2016).
Sidang berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel selaku tergugat atas mega proyek tersebut.
Dalam sidang, Pemerintah Provinsi Sulsel menghadirkan tiga orang saksi.
Yakni koordinator atau pelaksana proyek CPI, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, serta Dinas Kelauatan dan Perikanan.
Sidang lanjutan dipimpin langsung Majelis Hakim Teddy Romiyadi dan dua hakim anggota lainya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menggelar-s_20160517_153204.jpg)