Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditolak Hubungan Badan, Ivan Tikam Terduga Selingkuhannya di Tenrigangkae

Mayat perempuan berhijab tersebut yakni Rahmatia dg Rampe (49) seorang warga Jl Nangka, kompleks perumahan Haji Banca

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kapolres Maros AKBP Lafri Prsetyono didampingi Kapolsek Mandai Iptu, Amalia saat jumpa pers di Mapolsek Mandai saat jumpa pers pengungkapan identitas mayat perempuan yang ditemukan tewas dan tergeletak di pematang sawah di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Mandai, Minggu (15/5/2016) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Polsek Mandai dibantu Polres Maros mengungkap identitas mayat perempuan yang ditemukan tewas dan tergeletak di pematang sawah di Dusun Tinggito, Desa Tenrigangkae, Mandai, Minggu (15/5/2016) lalu.

Mayat perempuan berhijab tersebut yakni Rahmatia dg Rampe (49) seorang warga Jl Nangka, kompleks perumahan Haji Banca, Kelurahan, Bontoa, Kecamatan Mandai.

Kapolres Maros AKBP Lafri Prasetyono didampingi Kapolsek Mandai Iptu Amalia saat jumpa pers di Mapolsek Mandai mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan terduga selingkuhan korban, Haidir Aldin alias Ivan (21) sebagai tersangka pembunuhan ini.

"Kami mengungkap pelaku pembunuhan korban. Pelakunya adalah Haidir, dia ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya Kampung Tiu Dusun Sentosa Desa Lekopancing, Tanralili sekitar pukul 4.00 wita, hari ini (Selasa)," ujarnya,Selasa (17/5/2016).

Lafri menjelaskan, Haidir nekat membunuh istri Delong dg Sikki, karena pelaku juga menjalin asmara dengan Indah yang juga keponakan korban.

Tewasnya perempuan yang sudah beranak satu ini, berawal saat korban dan pelaku ke Makassar dengan mengendarai motor untuk mengantar pesanan baju jahitan kepada pelanggannya.

"Namun setelah pulang, pelaku meminta supaya dibelikan makanan di salah satu warung di Makassar, tapi ditolak oleh korban. Keduanya ke Maros dengan melintas di jalur alternatif Moncongloe," katanya.

Saat sementara perjalan, pelaku kemudian meminta kepada korban untuk berhenti sebentar dan berhubungan badan, namun korban kembali menolaknya.

Saat berada di TKP, korban meminta supaya pelaku berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Haidir pun menuruti kemauan dan menunggu korban.

Hanya saja, Haidir mengambil sebuah gunting berwarna biru di bagasi motor dan langsung menikam korban berkali- kali di bagian dada kiri hingga tewas.

"Setelah menikam dan korban tewas, pelaku kemudian mendorongnya ke saluran irigasi. Pelaku kemudian meninggalkan korban di sawah tersebut," katanya.

Setelah membunuh, Haidir masih sempat jalan bareng keponakan korban. Namun setelah itu, Haidir pulang ke rumah neneknya dan langsung dibekuk oleh polisi yang sementara menunggunya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Mio, baju yang dipakai pelaku saat membunuh.

"Gunting yang digunakan untuk membunuh, ditemukan di areal persawahan sekitar TKP. Untuk ancamannya, korban dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved